PROPERTI INDRAMAYU – Bagi Anda yang baru membeli rumah khususnya rumah bekas atau second tentu ada banyak hal yang harus diperhatikan, bukan hanya urusan fisik rumah, tetapi juga masalah pajak. Berkaitan dengan urusan pajak, jangan lupa ketika membeli rumah, Anda memperhatikan urusan balik nama PBB, yakni sebuah proses merubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB.
Berikut adalah cara balik nama PBB sesuai alur:
Saat ini mengurus balik nama PBB sangat mudah, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya ternyata bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.
Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :
Proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.
Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Bagi Anda yang kebetulan menunggak tagihan PBB, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan agar mengetahui seberapa besar tunggakan yang harus Anda bayarkan, tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan via online.
Caranya sederhana, Anda tinggal membuka situs Dinas Pelayanan Pajak Daerah Jakarta (bagi yang tinggal di Jakarta) di pajakonline.jakarta.go.id, kemudian masukan nomor NOP PBB-P2 (Sesuai SPPT) dan NIK E-KTP pemilik. Dari situ nanti akan muncul berapa biaya tagihan PBB Anda.
Balik nama PBB sangat penting, sebab biar bagaimana pun, segala hal yang berurusan dengan tanah serta properti sangat rentan terkena masalah hukum. Maka dari itu, apabila Anda sudah secara sah memiliki sebidang tanah dan juga properti, segera urus balik nama PBB untuk menghindari kasus semacam itu. Prosesnya mudah, biayanya murah. Jangan tunggu lagi untuk segera balik nama!
Belum ada komentar