Cluster Aruna Keandra Lagoon Uang ...
Rumah Dijual di Cirebon
Rp 170.000.000
  • LT: 66 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Beranda » Blog » Cara Membuat AJB dengan Mudah Tanpa Bantuan Calo

Cara Membuat AJB dengan Mudah Tanpa Bantuan Calo

Dipublish pada 30 August 2022 | Dilihat sebanyak 261 kali | Kategori: Blog

PROPERTI INDRAMAYU- Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli).

Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat Akta jual beli, berikut ini adalah syarat dan cara membuat AJB:

Syarat Membuat AJB

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB, Anda juga diwajikbkan untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti :

Dokumen yang harus disiapkan penjual

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah
  • PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli  

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP

Cara Membuat AJB

Datang ke kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.    

Memeriksa keaslian sertifikat

Setelah datang nanti pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.

Penandatangan AJB

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat ,langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Biaya Membuat AJB

Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% x (nilai transaksi-NPOPTKP). Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1% dari total transaksi.

Berapa Lama Pengurusan AJB?

Rata- rata, keseluruhan proses pembuatan AJB memakan waktu hingga 30 hari. Waktu tersebut mencakup semua proses yang dibutuhkan.

Jangan lupa untuk segera membuat AJB ketika melakukan jual beli tanah, ya! Sebab jika tidak membuat AJB maka kedudukan Anda sebagai pembeli akan lemah dan transaksi jual beli bisa dianggap tidak sah secara hukum.

Bagikan informasi tentang Cara Membuat AJB dengan Mudah Tanpa Bantuan Calo kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Dijual Tanah Komersil, Pinggir...

Tanah Dijual di Indramayu
Rp 5.300.000.000 Nego
  • L.Tanah: 1.060 m2

Ruko 2 Lantai di Jl. Gatot Sub...

Ruko Dijual di Indramayu
Rp 1.250.000.000
  • L.Tanah: 180 m2
  • L. Bangunan: 72 m2
  • K. Mandi: 2

Rumah Kostan 33 Kamar Tidur di...

Rumah Dijual di Cirebon
Rp 7.400.000.000
  • L.Tanah: 520 m2
  • L. Bangunan: 400 m2
  • K. Tidur: 33
  • K. Mandi: 20

Cluster Aruna Keandra Lagoon U...

Rumah Dijual di Cirebon
Rp 170.000.000
  • L.Tanah: 66 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Rumah Usaha Toko Bangun...

Gudang Dijual di Cirebon
Rp 5.000.000.000 Nego
  • L.Tanah: 2256 m2
  • L. Bangunan: 1000 m2

Taman Arumandari Kuningan, Wuj...

Rumah Dijual di Kuningan
Rp 1.361.900.000
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 148 m2
  • K. Tidur: 3+1
  • K. Mandi: 2+1
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!