Cluster Aruna Keandra Lagoon Uang ...
Rumah Dijual di Cirebon
Rp 170.000.000
  • LT: 66 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Beranda » Blog » Cara Ubah PPJB ke SHM, Ini Penjelasannya!

Cara Ubah PPJB ke SHM, Ini Penjelasannya!

Dipublish pada 26 November 2022 | Dilihat sebanyak 327 kali | Kategori: Blog

PROPERTI INDRAMAYU – PPJB merupakan kesepakatan penjual dalam mengikat pembeli untuk transaksi. Sebelum adanya AJB anda bisa membuat PPJB terlebih dahulu. PPJB biasanya merupakan bukti tanda tangan beserta uang muka dari pembeli untuk penjual. Sebelum adanya AJB resmi dibuat PPJB berguna untuk dapat mengikat pembeli.

Untuk dapat mengubah PPJB ke SHM anda harus melakukan beberapa prosedur seperti menaikkan ke AJB terdahulu kemudian anda bisa melakukan kesepakatan hingga terbitnya SHM, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Cara Ubah PPJB ke SHM
  • Tujuan PPJB
  • Jenis PPJB
  • Syarat PPJB
  • Kekuatan Hukum PPJB

Berikut penjelasan detail mengenai PPJB ke SHM dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Cara Ubah PPJB ke SHM

Pada PP 11/2021 Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB merupakan rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Setelah adanya persetujuan dengan PPJB anda juga harus membuat AJB agar bisa dinaikkan ke SHM. Karena PPJB hanya bersifat komitmen dalam mengikat jual beli properti. Setelah AJB dibuat, dari situlah anda bisa menaikkan menjadi SHM.
Jika Anda yang ingin membeli rumah pastikan Anda mencari rumah yang sudah memiliki SHM agar memiliki kekuatan hukum. Berikut daftar rumah dijual di kawasan Ciayumajakuning Harga dibawah 1 Milyar

Tujuan PPJB

Mengacu pada ketentuan PPJB yang terkandung dalam pasal di atas, maka secara umum dapat dipahami bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan rumah.
Tujuan dari PPJB adalah untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli, dan pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.

Jenis PPJB

Ada dua jenis PPJB, yaitu PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB Lunas adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang baru merupakan janji-janji karena harganya belum dilunasi.
Kemudian, PPJB lunas adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sudah dilakukan secara lunas, namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena ada proses yang belum selesai, misal pemecahan sertifikat, dan lainnya.

Syarat PPJB

Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui sistem PPJB. Namun sistem PPJB tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
  • status kepemilikan tanah;
  • hal yang diperjanjikan;
  • PBG;
  • ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
  • keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
Syarat sah tersebut telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik, bisa dilihat dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Sementara pasal 1870 KUHPerdata menyatakan penegasan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Suatu akta otentik memberikan para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Oleh karena itu, calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT. Hal ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pembeli dengan penjual.

Kekuatan Hukum PPJB

Dijelaskan dalam PP 24/1997 bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang diakui secara tegas sebagai bukti peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah adanya Akta Jual Beli (“AJB”), meskipun baik PPJB dan AJB adalah bagian dari proses jual beli tanah.

Mau Jual Rumah & Properti Lainnya (Ruko, Tanah, Gudang, Apartemen dll) Tapi Masih Bingung? Titipkan Saja Pada Kami. Kami Siap Membantu Owner & Buyer Menjualkan & Mencarikan Properti Anda. >>HUBUNGI KAMI DISINI <<

Bagikan informasi tentang Cara Ubah PPJB ke SHM, Ini Penjelasannya! kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Ruko 2 Lantai di Jl. Gatot Sub...

Ruko Dijual di Indramayu
Rp 1.250.000.000
  • L.Tanah: 180 m2
  • L. Bangunan: 72 m2
  • K. Mandi: 2

Dijual Tanah Komersil, Pinggir...

Tanah Dijual di Indramayu
Rp 5.300.000.000 Nego
  • L.Tanah: 1.060 m2

Tanah Dekat Kawasan Industri C...

Tanah Dijual di Cirebon
Rp 1.600.000.000 Nego
  • L.Tanah: 670 m2

Dijual Rumah Usaha Toko Bangun...

Gudang Dijual di Cirebon
Rp 5.000.000.000 Nego
  • L.Tanah: 2256 m2
  • L. Bangunan: 1000 m2

Taman Arumandari Kuningan, Wuj...

Rumah Dijual di Kuningan
Rp 1.361.900.000
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 148 m2
  • K. Tidur: 3+1
  • K. Mandi: 2+1

Rumah Kostan 33 Kamar Tidur di...

Rumah Dijual di Cirebon
Rp 7.400.000.000
  • L.Tanah: 520 m2
  • L. Bangunan: 400 m2
  • K. Tidur: 33
  • K. Mandi: 20