Cluster Aruna Keandra Lagoon Uang ...
Rumah Dijual di Cirebon
Rp 170.000.000
  • LT: 66 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Beranda » Blog » Nilai Jual Objek Pajak: Fungsi dan Cara Perhitungannya

Nilai Jual Objek Pajak: Fungsi dan Cara Perhitungannya

Dipublish pada 15 September 2022 | Dilihat sebanyak 274 kali | Kategori: Blog

Apa itu NJOP?

PROPERTI INDRAMAYU  – NJOP merupakan salah satu variabel pokok dalam pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dalam penggunaanya NJOP merupakan dasar dalam pengenaan PPB untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2, hingga pada PBB-P3 atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan.

BBM Naik, Pengembang Usul Patokan Harga Rumah Subsidi Dinaikkan 7-10 Persen

Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2 ataupun PBB-P3. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.

Fungsi NJOP

Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yg tidak mengetahui harga-harga property saat ini yang akan di tawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaski jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Tapi jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP anda akan mengetahui seberapa besar dana pajak yang akan ditanggung.

292.734 PNS SE-JABAR BERKESEMPATAN MANFAATKAN DANA TAPERA

Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan besar NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut dikarenakan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan. Pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

1.  Perbandingan dengan Objek Pajak Lain 

Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

2.  Pergantian NJOP

Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3.  Nilai Perolehan baru

Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Terdapat cara agar anda dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat dimana lokasi maupun bangunan properti berada. Tetapi anda juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi Pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

Cara Menghitung NJOP/meter :

  • Hitung luas total tanah
  • Hitung luas total bangunan
  • Mencari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

  • Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
  • luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
  • harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

Luas tanah = 80 meter persegi

Luas Bangunan = 50 meter persegi

NJOP/meter tanah = Rp 2.000.000 per meter persegi

NJOP/meter bangunan = Rp 3.000.000 per meter persegi

Luas tanah x NJOP/meter tanah = 80 x Rp 2.000.000 = Rp 160.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 50 x Rp 3.000.000 = 150.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah + Harga bangunan = Rp 160.000.000 + Rp.150.000.000 = 310.000.000 (Nilai jual rumah)

Bagikan informasi tentang Nilai Jual Objek Pajak: Fungsi dan Cara Perhitungannya kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Cluster Aruna Keandra Lagoon U...

Rumah Dijual di Cirebon
Rp 170.000.000
  • L.Tanah: 66 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Taman Arumandari Kuningan, Wuj...

Rumah Dijual di Kuningan
Rp 1.361.900.000
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 148 m2
  • K. Tidur: 3+1
  • K. Mandi: 2+1

Tanah Dekat Kawasan Industri C...

Tanah Dijual di Cirebon
Rp 1.600.000.000 Nego
  • L.Tanah: 670 m2

Rumah Kostan 33 Kamar Tidur di...

Rumah Dijual di Cirebon
Rp 7.400.000.000
  • L.Tanah: 520 m2
  • L. Bangunan: 400 m2
  • K. Tidur: 33
  • K. Mandi: 20

Dijual Rumah Usaha Toko Bangun...

Gudang Dijual di Cirebon
Rp 5.000.000.000 Nego
  • L.Tanah: 2256 m2
  • L. Bangunan: 1000 m2

Ruko 2 Lantai di Jl. Gatot Sub...

Ruko Dijual di Indramayu
Rp 1.250.000.000
  • L.Tanah: 180 m2
  • L. Bangunan: 72 m2
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!