PROPERTIINDRAMAYU.COM – Ciri-ciri dan contoh AJB palsu merupakan hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan transaksi jual-beli properti.
Tujuannya agar terhindar dari tindak penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah, mengingat ada banyak modus penipuan mafia tanah, salah satunya pemalsuan Akta Jual Beli alias AJB.
Seperti diketahui, AJB merupakan dokumen autentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB berfungsi sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lainnya, serta diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Tanpa adanya AJB, sertifikat tanah tidak akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jadi, jika baru membeli atau mendapatkan hibah tanah maupun rumah, pastikan jika AJB-nya asli.
Lantas, bagaimana cara mengetahui ciri-ciri dan contoh AJB palsu? Berikut ulasannya.
Pemalsuan AJB merupakan tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
Pelakunya dapat dijerat dengan hukuman penjara sesuai pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
Meski begitu, tetap saja ada pihak tak bertanggung jawab yang nekat melakukan kejahatan tersebut, demi meraup keuntungan pribadi.
Sebagai acuan untuk membedakan AJB asli dan palsu, Anda dapat menyimak sejumlah ciri-ciri umum dan contoh AJB palsu di bawah ini:
Perhatikan kop dan blangko AJB yang diterbitkan.
Apabila tidak ada kop dan blangko dari PPAT maupun PPATS, bisa dipastikan itu adalah AJB palsu.
Kalaupun ada kop dan blangko tapi keterangan kantor dan nama PPAT-nya tidak jelas, bisa jadi itu juga merupakan AJB palsu.
Ciri lainnya dapat dilihat dari tanda tangan yang tidak sesuai aslinya.
Dengan kata lain, tanda tangan PPAT dan PPATS-nya dipalsukan.
Ciri ciri lainnya adalah nomor AJB yang tercantum tidak sesuai format.
Kecenderungannya nomor AJB dibuat asal-asalan atau meniru AJB dari pihak lain.
Harap berhati-hati jika menemukan AJB yang terlihat ada tanda perubahan.
Misalnya tampak perubahan pada nama pembeli atau penjual, bisa jadi itu adalah AJB palsu.
Ciri lain dari AJB palsu adalah keterangan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek tidak jelas, misalnya tidak ada keterangan mengenai batas-batas tanah atau tipe bangunan rumah.
Kemudian tidak ada keterangan mengenai status tanah tersebut, apakah dalam sengketa atau tidak.
Jika menemukan AJB dengan keterangan tanah dan atau bangunan yang samar, maka bisa dipastikan itu adalah dokumen palsu.
Berhati-hati adalah hal yang harus dilakukan ketika hendak terlibat dalam transaksi jual-beli tanah maupun rumah.
Tujuannya agar Anda tidak terkena modus penipuan properti berupa pemalsuan AJB, apalagi jika bentuk AJB palsu itu agak sulit dibedakan dengan aslinya.
Nah, agar terhindar dari tindak penipuan tersebut, berikut sejumlah cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian AJB.
Mengecek atau memvalidasi langsung ke kantor pertanahan setempat adalah cara paling dianjurkan untuk mengetahui keaslian AJB.
Anda dapat mengunjungi kantor pertanahan setempat, sembari membawa AJB yang didapatkan untuk memastikan keasliannya.
Cara lainnya adalah membaca secara teliti isi dari AJB tersebut.
Perhatikan juga sejumlah keterangan yang tertera, apakah sesuai dengan kondisi aslinya atau tidak.
Jika menemukan kejanggalan, Anda bisa langsung mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengecek keaslian AJB tersebut.
Belum ada komentar